Home » , » PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 : KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 : KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67
ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun
2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara; 5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 61/P Tahun 2012;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun
2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI
SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL.
2 BAB I
 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok
Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang
mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian
S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program
pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik
yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian
teori dan ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai
S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata
nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik pada UN.
10. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara
Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional
dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk
dinyatakan lulus.
3 12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
13. Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah
setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama
Islam.
14. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren
Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
15. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal
UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
17. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN
adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata
pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
18. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan
langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK
yang diterbitkan oleh BSNP.
19. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
20. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
21. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Indonesia.
22. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
23. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten,
atau Pemerintah Kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
4 c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, untuk peserta didik:
a. SD/MI dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I
sampai dengan kelas VI;
b.SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila telah menyelesaikan pembelajaran
dari kelas X sampai dengan kelas XII;
d.SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem
kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran
yang dipersyaratkan;
e. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat
kompetensi masing-masing jenjang program.
(2) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem
akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur
dalam POS UN.
Pasal 4
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor:
1) semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan
SDLB;
2) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan
SMPLB;
3) semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;
4) semua mata pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara
nasional pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS;
5) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;
5 b. gabungan antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi
(NDK) untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan;
terdiri atas 60% bobot dari nilai Ujian S/M/PK dan 40% bobot dari ratarata nilai rapor/rata-rata nilai derajat kompetensi.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan
oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program
Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari
SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila
nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima)
dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai
S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN,
yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan peserta didik:
a. SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh
setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru;
b. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan
dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina;
berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan
Kesetaraan.
6 (2) Persyaratan untuk Peserta didik Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Ula dan/atau
Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
(3) Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti
Ujian S/M/PK dan UN.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang
ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta didik yang tidak lulus Ujian S/M/PK dan UN dapat mengikuti Ujian
S/M/PK dan UN tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK
dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh
BSNP.
BAB V
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN
Pasal 10
Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian
S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor
Kementerian Agama.
7 Pasal 12
Ujian S/M/PK diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs,
SMPLB, Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari
sebelum penyelenggaraan UN.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI, SDLB, dan
Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program
Paket A tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan
UN.
(4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam
POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Ujian S/M/PK diatur dalam
POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 15
BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan.
Pasal 16
(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan
dan pengawasan UN SMA/MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan UN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
8 Pasal 17
(1) UN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu
tahun.
(3) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.
(4) UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan
April dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli.
(5) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN
SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(6) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dan Program Paket C
Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan
UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan.
(7) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK.
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan
pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN
SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8) UN untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan pada bulan
April setelah UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan.
(9) UN susulan untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan
setelah UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(10) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB,
Program Paket B diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu
bulan setelah penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(11) UN untuk SD/MI, SDLB, Program Paket A dilaksanakan pada bulan Mei.
(12) UN susulan untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI, SDLB.
(13) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SD/MI dan SDLB, Program
Paket A diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat lima minggu
setelah penyelenggaraan UN SD/MI, SDLB, dan Program Paket A.
Pasal 18
Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 19
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan diselenggarakan
oleh dinas pendidikan provinsi.
9 (3) Ujian praktik kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan
oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan
oleh BSNP.
Pasal 20
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam
penyelenggaraan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan
kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 21
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 22
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil
UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
(2) Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
(3) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen
negara.
Pasal 24
(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket
A, Program Paket B, dan Program Paket C.
10 (3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 25
(1) Penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M/PK ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
(2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SD/MI dan SDLB dilakukan oleh
Penyelenggara UN Provinsi.
(3) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, SMK, dan PK dilakukan oleh penyelenggara Tingkat Pusat.
(4) Ketentuan mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 26
(1) Biaya penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah
Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 27
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut
biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau
pihak yang membiayainya.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara
sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, akan
diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
11

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive